Jaminan Uang Muka

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

Keterangan:
Agunan / Cash Collateral 5 % – 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan)